Ketapang, Kalimantan Barat | 8 Juli 2026
Aktivitas di sekitar SPBU 66.788.06 yang berlokasi di Desa Sungai Melayu Jaya, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media pada Rabu (8/7/2026), terlihat sejumlah truk dan kendaraan pikap yang membawa drum mengantre untuk melakukan pengisian bahan bakar.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Sejumlah warga berharap seluruh aktivitas yang berlangsung di SPBU tersebut dapat diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Salah seorang warga sekitar yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa pemandangan antrean kendaraan bermuatan drum bukanlah hal baru.
“Hal seperti ini sudah biasa, Bang. Bukan rahasia umum lagi di sini,” ujar warga tersebut.
Pernyataan itu tentu masih merupakan keterangan sepihak yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengelola SPBU 66.788.06, pihak terkait, maupun aparat penegak hukum agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Di tengah berbagai program pemerintah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, dugaan penyimpangan seperti ini dinilai dapat mencederai rasa keadilan masyarakat apabila benar terjadi. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan komoditas yang boleh diperdagangkan atau disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus mengusut apabila terdapat pihak lain yang diduga turut terlibat atau melakukan pembiaran.
Dalam bahasa satir, masyarakat menilai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi jangan sampai hanya menjadi “hiasan di atas kertas”. Jika antrean kendaraan bermuatan drum terus terjadi tanpa evaluasi, publik dapat mempertanyakan apakah pengawasan benar-benar berjalan atau hanya menjadi “patung penjaga” yang berdiri tanpa melihat apa yang terjadi di depannya. Tentu, penilaian tersebut merupakan bentuk kritik masyarakat dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Dugaan Pelanggaran yang Berpotensi Dikenakan
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana lain, penerapan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya dapat dilakukan sesuai hasil penyidikan.
Desakan Masyarakat
Masyarakat berharap:
Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas di SPBU 66.788.06.
Instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan regulator sektor migas, meningkatkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, pelaku diproses sesuai hukum dan SPBU dikenai sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola SPBU 66.788.06 maupun instansi berwenang terkait temuan tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SPBU, pemerintah, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Warga Sungai Melayu Jaya & Awak Media



