KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT –
Sebuah proyek pembangunan jembatan yang semestinya menjadi simbol kemajuan infrastruktur di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, kini justru menjadi bahan perbincangan masyarakat. Bukan karena bentuknya yang megah, melainkan karena munculnya berbagai pertanyaan mengenai mutu pekerjaan yang, hingga kini, masih menunggu jawaban resmi dari pihak yang berwenang.
Di lokasi proyek yang berada di RT 002 RW 009 Dusun Fajar Karya, masyarakat berharap pondasi jembatan dibangun dengan material terbaik agar mampu menopang aktivitas warga dalam jangka panjang. Namun di lapangan, harapan itu mulai dibayangi berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh tim media, proyek tersebut memiliki Nomor Kontrak 600.1.10.3/02/SP/PPK/PUPRPRKP-PERKIM/IV/2026, ditandatangani pada 8 April 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp872.513.953 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Berkah Semesta Jaya.
Dalam penelusuran di lapangan, tim media juga mencatat bahwa papan informasi proyek tidak memuat keterangan mengenai waktu pelaksanaan pekerjaan. Bagi sebagian masyarakat, informasi yang tidak lengkap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan pelaksanaan proyek pemerintah.
Melalui dokumentasi berupa foto, video, dan wawancara dengan sejumlah warga sekitar, tim media memperoleh berbagai keterangan mengenai dugaan penggunaan material yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. Beberapa warga menduga pondasi jembatan menggunakan material bekas atau material yang kualitasnya dipertanyakan.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut merupakan pernyataan narasumber di lapangan dan hingga saat ini belum terbukti secara hukum maupun melalui hasil pemeriksaan instansi teknis yang berwenang.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan. Sebaliknya, warga mendukung setiap pembangunan yang dilaksanakan pemerintah sepanjang dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendukung pembangunan karena jembatan ini untuk kepentingan masyarakat. Namun apabila benar terdapat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi atau pengurangan volume pekerjaan, tentu hal tersebut harus diperiksa karena berpotensi merugikan masyarakat maupun keuangan negara,” ujar salah seorang warga kepada tim media.
Dalam narasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul pula sindiran bahwa “jembatan memang dibangun untuk menghubungkan dua sisi, tetapi jangan sampai kepercayaan publik justru terputus di tengah jalan.” Satire tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar setiap rupiah dari anggaran daerah benar-benar diwujudkan dalam kualitas pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar menghasilkan bangunan yang tampak selesai di atas permukaan.
Sejumlah warga juga meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat, melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Mereka berharap proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, masyarakat meminta pelaksana pekerjaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai berbagai dugaan yang berkembang sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Dalam investigasi yang dilakukan, tim media juga menerima sejumlah aspirasi masyarakat yang menyebut proyek-proyek pembangunan di Kecamatan Kubu beberapa kali menjadi perhatian publik. Sebagian narasumber bahkan menyampaikan dugaan adanya campur tangan oknum tertentu dalam proses pelaksanaan proyek.
Namun demikian, dugaan tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum memiliki pembuktian hukum. Oleh karena itu, informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas yang berwenang.
Masyarakat juga berharap Bupati Kubu Raya, Sujiwo, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek pemerintah apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas pembangunan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil dokumentasi lapangan, wawancara dengan masyarakat, serta data proyek yang diperoleh di lokasi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan menyampaikan fakta, aspirasi, dan dugaan yang berkembang di masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pelaksana pekerjaan CV. Berkah Semesta Jaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya, maupun pihak terkait lainnya, untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun data pendukung.
Apabila terdapat penjelasan resmi atau hasil pemeriksaan dari instansi berwenang, redaksi akan memuatnya secara proporsional, berimbang, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Narasi di atas menggunakan gaya satiris secara halus untuk mengkritisi pentingnya transparansi, namun tetap menjaga asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers.
Sumber: Team Investigasi Awak Media & Warga Desa Kubu













