TENDER TEBING SUNGAI SINGKAWANG: JANGAN HANYA TANYA SIAPA MENANG, TAPI BAGAIMANA CARA MENANGNYA

KABARVALIT.ID – Singkawang, Kalimantan Barat 23 Agustus 2026 –
Lelang paket Peningkatan Perkuatan Tebing Sungai Singkawang Segmen I kembali jadi perbincangan.

Anggarannya besar: Rp21 Miliar dari APBD Kota Singkawang. Pemenangnya sudah ditetapkan: PT Selaras Usaha Bersama.

Tapi yang membuat publik gelisah bukan hanya siapa pemenangnya. *Yang lebih penting adalah: bagaimana prosesnya sampai ke titik itu.

Sebab catatan lelang ini tidak biasa. *Prosesnya diulang sebanyak 4 kali sebelum akhirnya ada pemenang. Di tengah itu, muncul juga pertanyaan soal SBU BS010, milik perusahaan pemenang.

Maka sekarang sorotannya harus diarahkan ke 2 hal: frekuensi tender ulang dan, kelengkapan dokumen kualifikasi.

Dan semuanya harus dijawab dengan satu cara: DATA RESMI, BUKAN ASUMSI.

*EMPAT KALI ULANG. ALASANNYA APA?

Kita harus fair. 4x tender ulang belum tentu sama dengan pelanggaran.
Tapi 4x tender ulang PASTI sama dengan tanda tanya besar dari publik.

Warga berhak mendapat penjelasan yang terang:
1. Kenapa harus sampai 4 kali pengulangan?
2. Apa penyebab 3 proses sebelumnya dinyatakan gagal?
3. Berapa jumlah peserta* di tiap putaran?
4. Siapa yang gugur, dan dengan alasan apa, mereka digugurkan?
5. Apakah standar penilaian dari Pokja Pemilihan 26 UKPBJ Kota Singkawang benar-benar konsisten dari putaran pertama sampai keempat?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting. Tujuannya satu: memastikan apakah pengulangan ini murni karena kendala administratif-teknis yang wajar, atau ada faktor lain yang perlu dibedah lebih dalam.

Apalagi setelah pemenang ditetapkan, muncul lagi isu baru soal dokumen SBU. Karena itu, fokus kita bukan hanya di garis finish. Tapi di seluruh lintasan larinya.

SBU BS010: JANGAN JAWAB DENGAN OMONGAN. JAWAB DENGAN DOKUMEN

Isu mengenai SBU BS010 tidak bisa diselesaikan dengan klarifikasi sepihak. Harus diuji dengan kertas dan data.

Yang wajib diverifikasi publik dan lembaga pengawas:
– Masa berlaku SBU* saat proses lelang berlangsung
– Status sertifikat* pada tanggal evaluasi
– Kesesuaian subklasifikasi BS010* dengan jenis pekerjaan “perkuatan tebing sungai”
– Data apa, yang jadi dasar Pokja dalam menyatakan “memenuhi syarat”

Jika dokumen resmi menunjukkan SBU PT Selaras Usaha Bersama memang valid dan sesuai, maka buka saja. Jelaskan secara terbuka. Dengan begitu spekulasi akan mati dengan sendirinya.

Tapi jika ada ketidaksesuaian, maka publik juga berhak tahu: Siapa yang memverifikasi? Kapan? Pakai data apa? Dan dasar hukum apa yang dipakai untuk meloloskannya?

Ini bukan menuduh. Ini menuntut transparansi. Karena ini pengadaan barang dan jasa pemerintah.

POKJA 26 UKPBJ: SUDAH SAATNYA BICARA TERBUKA.

Semua proses ini ada di tangan, Pokja Pemilihan 26 UKPBJ Kota Singkawang.

Maka penjelasan mengenai mekanisme evaluasi dan dasar penetapan adalah sebuah keharusan.

Sekali lagi, ini bukan berarti ada pelanggaran. Justru karena tidak ada pelanggaran, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi. Keterbukaan akan membuat semua tahapan bisa diuji secara objektif dan memutus prasangka.

Jika semua sudah sesuai prosedur, maka bukti paling kuat adalah dokumen: berita acara evaluasi, hasil verifikasi kualifikasi, dan dasar penetapan pemenang.

Dalam pengadaan pemerintah, “sesuai prosedur” harus bisa dibuktikan dengan arsip, bukan hanya dengan kalimat.

JANGAN BIARKAN 4X TENDER ULANG MELAHIRKAN 4X TANDA TANYA*

Rangkaian 4x lelang ulang + munculnya pertanyaan SBU rawan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Tapi kita tegaskan: DUGAAN BUKAN FAKTA sebelum ada bukti sah.
Tidak boleh ada vonis “kongkalikong” tanpa dasar.

Justru karena itu, KLARIFIKASI DAN PEMERIKSAAN JADI SANGAT PENTING.

Jika hasilnya bersih, maka pemeriksaan akan membersihkan nama semua pihak.
Tapi jika ditemukan indikasi pengondisian, konflik kepentingan, perlakuan tidak setara, manipulasi evaluasi, atau intervensi, maka USUT TUNTAS SESUAI HUKUM.

SASARANNYA PROSES, BUKAN HANYA PERUSAHAAN.

Apabila ada laporan awal yang cukup, maka aparat penegak hukum dan lembaga pengawas wajib turun sesuai kewenangannya.

Dan pemeriksaannya JANGAN BERHENTI di perusahaan pemenang saja.
Yang harus dibedah adalah satu rangkaian penuh,

Mulai dari dokumen pemilihan, daftar hadir peserta, BA evaluasi, alasan pengguguran, dokumen kualifikasi, verifikasi SBU, sampai SK penetapan pemenang.

Jika ada kejanggalan, maka pertanyaannya harus menohok ke semua mata rantai:
Siapa mengevaluasi? Siapa verifikasi? Siapa menetapkan? Siapa tahu? Dan siapa yang diuntungkan dalam kejadian ini ?

Karena masalah dalam tender belum tentu ada di pemenang. Bisa jadi masalahnya justru ada jauh sebelum pemenang ditetapkan.

RP.21 MILIAR: SETIAP RUPIAH HARUS BISA DIJELASKAN

Ini UANG RAKYAT. Uang APBD Kota Singkawang.

Nilainya tidak kecil. Maka pertanggungjawabannya harus dari A sampai Z: perencanaan, pemilihan, evaluasi, penetapan, hingga pelaksanaan fisik.

Masyarakat Singkawang tidak hanya butuh tebing yang tidak longsor.
Masyarakat juga butuh kepastian bahwa proyek itu didapat lewat proses yang TRANSPARAN, KOMPETITIF, AKUNTABEL, dan BEBAS INTERVENSI.

Jangan sampai: Bangunannya berdiri megah, tapi prosesnya penuh noda.

Sekali lagi: tulisan ini BUKAN VONIS untuk PT Selaras Usaha Bersama.
Tulisan ini juga BUKAN KESIMPULAN bahwa Pokja 26 bersalah.

Semua pihak berhak diperlakukan adil dan berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Namun ketika fakta di lapangan adalah 4X LELANG ULANG dan ada pertanyaan soal SBU BS010, maka permintaan untuk membuka proses adalah HAL YANG WAJAR DAN SEHAT.

Caranya hanya satu: BUKTIKAN DENGAN DOKUMEN.

Jika semua sesuai aturan, maka dokumen akan jadi PALU YANG MENGAKHIRI POLEMIK.
Jika ada pelanggaran, maka hukum harus bicara TANPA KECUALI DAN TANPA Tebang pilih

Jangan hanya lihat siapa di permukaan. Selami bagaimana prosesnya berjalan. Siapa pengambil keputusan. Bagaimana evaluasinya. Ada konflik kepentingan atau tidak.

Karena yang sedang dipertaruhkan bukan nama.
Yang dipertaruhkan adalah KEPERCAYAAN PUBLIK dan UANG MASYARAKAT.

lEMPAT KALI TENDER ULANG WAJIB MELAHIRKAN JAWABAN, BUKAN EMPAT KALI TANDA TANYA.
SBU WAJIB DIBUKTIKAN DENGAN DATA.

EVALUASI WAJIB BISA DIUJI DENGAN DOKUMEN.
DAN JIKA ADA PERMAINAN, MAKA BONGKAR HINGGA KE AKAR-AKARNYA.

[Tim Investigasi] MM008

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *