Dermaga Dipertanyakan, Kapal Tetap Bersandar: Publik Menunggu Penjelasan KSOP dan Instansi Terkait Soal Kelayakan serta Pengawasan

Dermaga Dipertanyakan, Kapal Tetap Bersandar: Publik Menunggu Penjelasan KSOP dan Instansi Terkait Soal Kelayakan serta Pengawasan

Pontianak, Kalimantan Barat
Aktivitas kapal-kapal berukuran besar yang bersandar di sejumlah dermaga di sepanjang Sungai Kapuas, Kota Pontianak, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah padatnya lalu lintas pelayaran di sungai terpanjang di Indonesia tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai aspek kelayakan fasilitas sandar, perizinan, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di sejumlah titik dermaga, beberapa lokasi yang digunakan sebagai tempat sandar kapal berkapasitas besar dinilai oleh sejumlah warga tampak memiliki keterbatasan dari sisi konstruksi maupun fasilitas pendukung. Penilaian tersebut merupakan pandangan masyarakat yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah seluruh persyaratan teknis, keselamatan, dan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif keselamatan pelayaran, keberadaan dermaga yang memenuhi standar bukan sekadar persoalan administratif. Fasilitas sandar merupakan bagian penting dalam menjamin keamanan kapal, awak kapal, muatan, pengguna jasa pelabuhan, serta masyarakat di sekitar kawasan perairan.

Namun di tengah berbagai pertanyaan tersebut, publik justru belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Kondisi itu memunculkan kesan satiris di tengah masyarakat: kapal-kapal besar tampak begitu mudah menemukan tempat bersandar, sementara penjelasan kepada publik justru seolah masih berlayar mencari dermaganya sendiri.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada KSOP Kelas I Pontianak melalui pesan singkat WhatsApp terkait mekanisme pemberian izin sandar, standar pengawasan keselamatan pelayaran, serta status kelayakan dermaga yang digunakan oleh kapal-kapal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak KSOP Kelas I Pontianak.

Tidak berhenti di sana, tim media juga mendatangi beberapa lokasi dermaga guna memperoleh penjelasan langsung dari pengelola maupun pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas tersebut. Namun, upaya konfirmasi belum berhasil dilakukan karena pihak yang berwenang di lokasi belum dapat ditemui.

Selanjutnya, tim media turut mengajukan permintaan klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat mengenai pembagian kewenangan pengawasan terhadap dermaga serta aktivitas kapal yang bersandar di kawasan Sungai Kapuas.

Sampai berita ini dipublikasikan, penjelasan resmi dari instansi tersebut juga belum diperoleh.

Secara normatif, penyelenggaraan pelabuhan, pengoperasian dermaga, keselamatan pelayaran, dan penggunaan fasilitas sandar diatur dalam berbagai ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, beserta peraturan pelaksanaannya. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya aspek keselamatan, keamanan, kelayakan fasilitas, serta kepatuhan terhadap mekanisme perizinan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Karena itu, apabila muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai penggunaan suatu dermaga oleh kapal-kapal berukuran besar, klarifikasi dari instansi terkait menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan mencegah berkembangnya spekulasi di ruang publik.

Pengelola dermaga pada prinsipnya berkewajiban memastikan fasilitas yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pemilik maupun operator kapal juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan fasilitas sandar yang memenuhi standar keselamatan pelayaran serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah warga berharap pemerintah dan instansi teknis dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan, hasil evaluasi kelayakan dermaga, serta pola pengawasan yang diterapkan terhadap aktivitas kapal-kapal berukuran besar di sepanjang Sungai Kapuas.

Menurut mereka, keterbukaan informasi bukan semata menjawab rasa ingin tahu masyarakat, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan sektor pelayaran.

Sebab, dalam negara yang menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pengawasan idealnya tidak hanya hadir ketika muncul persoalan, tetapi juga terlihat dalam tindakan nyata sebelum risiko terjadi. Publik berharap pengawasan tidak sekadar menjadi “jangkar” di atas kertas, melainkan benar-benar berlayar bersama tanggung jawab untuk memastikan setiap aktivitas pelayaran berlangsung aman, tertib, dan sesuai hukum.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari KSOP Kelas I Pontianak, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, pengelola dermaga, pemilik kapal, maupun pihak lain yang berkepentingan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *