KabarValid.id // Pontianak, Kalbar — Dengan memohon rahmat Allah SWT, saya, Syarif Melvin Alkadrie, S.H., M.E., Sultan Pontianak ke-IX sekaligus Anggota DPD RI Kalimantan Barat, menyampaikan dukungan terhadap usulan perubahan nama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menjadi IAIN Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie.
Pernyataan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan historis untuk memberikan penghormatan secara proporsional kepada tokoh bangsa yang memiliki akar sejarah kuat di Kalimantan Barat.
Sejarah harus disampaikan secara utuh, berdasarkan fakta, dokumen, dan prinsip kejujuran intelektual.
Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie atau Sultan Hamid II merupakan Sultan Pontianak ke-VII, lahir di Istana Kadriah Pontianak pada 12 Juli 1913 dan wafat di Jakarta pada 30 Maret 1978.
Beliau merupakan putra Sultan Syarif Muhammad Alkadrie, Sultan Pontianak ke-VI, dan memiliki latar belakang pendidikan tinggi, termasuk Koninklijke Militaire Academie Breda, Belanda, yang diselesaikannya pada 1938.
Penguasaan sejumlah bahasa asing, pengalaman militer, serta kapasitas intelektualnya menjadikan beliau salah satu figur penting dalam sejarah politik dan ketatanegaraan Indonesia.
Perjalanan hidup Sultan Hamid II tidak dapat dipisahkan dari tragedi Mandor Berdarah pada 28 Juni 1944, ketika pendudukan Jepang melakukan pembantaian terhadap keluarga kerajaan, para tokoh masyarakat, dan ribuan rakyat Kalimantan Barat.
Ayahanda, sejumlah saudara kandung, kerabat Kesultanan, serta berbagai unsur masyarakat menjadi korban kekejaman tersebut.
Tragedi ini merupakan luka sejarah kolektif Kalimantan Barat yang harus dikenang sebagai pengingat atas pengorbanan rakyat dalam mempertahankan martabat dan kehidupan bangsa.
Setelah dinobatkan sebagai Sultan Pontianak ke-VII pada 29 Oktober 1945, Sultan Hamid II turut memainkan peranan penting dalam pembentukan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) pada 28 Oktober 1946.
Gagasan tersebut melibatkan penyatuan 12 swapraja dan tiga daerah otonom dalam kerangka kebersamaan dan persatuan.
Catatan sejarah ini memperlihatkan adanya upaya membangun tata pemerintahan daerah yang menghargai keberagaman serta aspirasi masyarakat Kalimantan Barat.
Dalam perjuangan diplomasi menuju pengakuan kedaulatan Indonesia, Sultan Hamid II menjabat sebagai Ketua Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) dan memimpin delegasi BFO dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada 23 Agustus hingga 2 November 1949.
Perannya menjadi bagian penting dalam dinamika perundingan antara Republik Indonesia, BFO, dan Pemerintah Belanda.
Kiprah tersebut menunjukkan bahwa tokoh dari Kalimantan Barat turut mengambil bagian dalam proses diplomasi besar yang menentukan perjalanan ketatanegaraan Indonesia.
Kontribusi Sultan Hamid II yang paling dikenal secara nasional adalah perannya sebagai perancang Lambang Negara Republik Indonesia, Garuda Pancasila.
Pada 20 Desember 1949, Presiden Soekarno memberikan mandat kepadanya untuk memimpin proses perancangan lambang negara.
Selanjutnya, beliau mengoordinasikan Panitia Lencana Negara dan menghasilkan rancangan yang melalui sejumlah tahapan pembahasan serta penyempurnaan.
Rancangan tersebut disahkan dalam Sidang Kabinet RIS pada 11 Februari 1950, diperkenalkan kepada publik pada 15 Februari 1950, dan memperoleh persetujuan Presiden atas bentuk finalnya pada 20 Maret 1950.
Perancangan Garuda Pancasila juga mencerminkan pertimbangan filosofis dan kebangsaan. Sultan Hamid II membuka ruang masukan dari berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh Dayak, sebagai bagian dari semangat representasi dan persatuan lintas etnis.
Lambang negara tersebut kemudian memperoleh landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
Kesaksian Mohammad Yamin dan Mohammad Hatta serta berbagai penelitian sejarah mengenai proses penciptaannya merupakan bagian penting dalam penguatan pengakuan atas kontribusi Sultan Hamid II.
Peran penyalinan dan penyempurnaan rancangan oleh pihak lain juga perlu dijelaskan secara tepat dalam dokumentasi sejarah.
Selain meninggalkan warisan kebangsaan melalui Garuda Pancasila, Sultan Hamid II juga memberikan kontribusi dalam bidang sejarah dan kebudayaan melalui karya buku Ju Lontan, yang diterbitkan pada 1971 dan membahas sejarah, hukum adat, serta adat istiadat Kalimantan Barat.
Pada 18 Juli 1974, beliau menyerahkan sketsa asli Garuda kepada Yayasan Idayu sebagai bagian dari dokumentasi pengabdiannya kepada negara.
Warisan tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga hubungan antara identitas kebudayaan, nilai keislaman, hukum adat, dan kehidupan masyarakat yang majemuk.
Dalam perspektif penamaan perguruan tinggi, penghormatan terhadap tokoh sejarah harus mempertimbangkan jasa, keteladanan, keterkaitan historis dengan daerah, serta penerimaan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi salah satu landasan dalam melihat fungsi dan tanggung jawab perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Karena itu, usulan penamaan IAIN Pontianak perlu dikaji melalui mekanisme kelembagaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Kementerian Agama mengenai penamaan perguruan tinggi keagamaan.
Saya berpandangan bahwa penghormatan terhadap Sultan Hamid II tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghapus sisi-sisi kontroversial dalam perjalanan sejarah beliau. Seluruh fakta harus tetap terbuka untuk dikaji secara akademis, termasuk dinamika politik yang pernah menyertainya.
Demikian pula, belum terwujudnya penganugerahan gelar Pahlawan Nasional merupakan kenyataan yang patut menjadi perhatian bersama.
Mengakui jasa sejarah bukan berarti membenarkan seluruh tindakan seseorang, melainkan menempatkan setiap peristiwa secara objektif, adil, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan pertimbangan historis, intelektual, kebangsaan, dan identitas daerah tersebut, saya menyatakan mendukung usulan perubahan nama IAIN Pontianak menjadi IAIN Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie.
Saya berharap pemerintah, Kementerian Agama, pimpinan perguruan tinggi, sivitas akademika, tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat Kalimantan Barat dapat memberikan perhatian serius terhadap usulan ini.
Penamaan tersebut diharapkan menjadi penghormatan terhadap kontribusi putra daerah yang memiliki peran dalam perjalanan sejarah bangsa sekaligus memperkuat identitas pendidikan Islam di Kalimantan Barat.
Pada akhirnya, perguruan tinggi harus menjadi ruang pembentukan generasi yang berilmu, berintegritas, memahami sejarah, serta mampu merawat harmoni antara Islam dan kebudayaan lokal.
Mahasiswa tidak hanya diharapkan mengenal nama Sultan Hamid II, tetapi juga mempelajari kontribusi, pemikiran, dinamika, dan pelajaran sejarah dari perjalanan hidupnya.
Semangat persatuan, keberagaman, dan pengabdian kepada bangsa harus menjadi nilai yang terus diwariskan melalui dunia pendidikan.
“Sejarah bukan untuk dipuja atau dipuji secara berlebihan, melainkan untuk dipahami secara jujur, dikaji secara ilmiah, dan diwariskan secara bertanggung jawab. Tidak ada sejarah yang boleh dihilangkan demi kepentingan siapa pun; kebenaran harus ditempatkan di atas kepentingan dan penilaian subjektif.”
Sumber: Syarif Melvin Alkadrie, S.H., M.E.
Sultan Pontianak ke-IX
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Daerah Pemilihan Kalimantan Barat
Tim : Liputan MC LPM KALBAR













