Kabarvalid.id,KABUPATEN BOGOR — Forum Alumni BEM Bogor Raya (FABEM Bogor Raya) menyatakan Kabupaten Bogor berada dalam kondisi yang mereka sebut sebagai “darurat korupsi”. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 18 September 2026, sekaligus menjadi desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengusut tuntas seluruh dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
FABEM Bogor Raya juga mendesak KPK segera memberikan kepastian hukum dan menetapkan tersangka apabila bukti serta hasil penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan sikapnya, FABEM Bogor Raya menilai dugaan praktik korupsi, suap, dan nepotisme berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan, menghambat pembangunan, serta berdampak terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Kabupaten Bogor.
Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah KPK RI yang melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintahan di Kabupaten Bogor, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan.
FABEM Bogor Raya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut dan meminta KPK memastikan proses hukum berjalan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” demikian salah satu poin sikap FABEM Bogor Raya.
Mereka juga menyerukan agar setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lima Tuntutan FABEM Bogor Raya
Dalam pernyataan sikapnya, FABEM Bogor Raya menyampaikan lima tuntutan kepada KPK RI, yakni:
1. Mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.
2. Menangkap dan mengadili para pelaku korupsi sesuai dengan ketentuan hukum.
3. Menolak segala bentuk intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bogor.
4. Membongkar jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah maupun pihak lainnya.
5. Mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bogor serta menolak segala bentuk impunitas.
FABEM Bogor Raya memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada KPK RI untuk memberikan respons terhadap tuntutan tersebut.
Mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan eskalasi yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
“Bogor Darurat Korupsi. Bersihkan Bogor dari Korupsi. Tolak Impunitas,” demikian seruan FABEM Bogor Raya.
FORUM ALUMNI BEM BOGOR RAYA
Yogi Ariananda — Koordinator Lapangan 1
Riduan S. Purba — Koordinator Lapangan 2
Reporter: Redaksi













