TASIK- Aktifitas Sedot BBM Solar subsidi di wilayah Tasik masih saja beraksi, demi raup keuntungan pribadi mafia BBM solar subsidi tak hiraukan aturan dan undang-undang migas, berkesan merasa kebal hukum.
Modusnya mereka memodifikasi armada L300,tak tanggung-tanggung daya tampung armada tersebut bisa menampung BBM ribuan liter, saat team menggali informasi lebih dalam kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama, ternyata kegiatan diduga sudah terstruktur dan terkoordinir, kuat dugaan ada keterlibatan oknum-oknum terkait.
Dikutip dari beberapa informasi, armada siluman yang sering disebut Helly ini sering kali tertangkap oleh APH setempat akan tetapi masih saya dilepaskan, ini sangat menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Tak lama beberapa waktu kebelakang armada sempat di giring awak media ke salah satu Polsek wilayah Tasik, dan ternyata armada siluman tersebut di lepas kembali. Kuat diduga ada unsur kongkalikong dengan oknum-oknum terkait.
Bayangkan berapa kerugian negara dan kerugian masyarakat. Merujuk pada aturan
Pasal 55 UU Migas: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Hingga berita ini dimuat kami akan terus berkoordinasi dengan Pihak-pihak terkait dan APH, guna gerak cepat menyikapi praktek tengik mafia solar subsidi, hingga terungkap siapa dalang di balik praktek ilegal ini.
(Red)















