Kualitas Air PDAM Kota Pontianak Dikeluhkan Warga: Dugaan Tata Kelola Pengadaan Diminta Diusut Aparat Penegak Hukum !!!

Kualitas Air PDAM Kota Pontianak Dikeluhkan Warga: Dugaan Tata Kelola Pengadaan Diminta Diusut Aparat Penegak Hukum

Pontianak, Kalimantan Barat –

Keluhan masyarakat terhadap kualitas air yang disalurkan oleh PERUMDA Air Minum Kota Pontianak kembali mencuat. Sejumlah warga mengaku kualitas air yang diterima belakangan ini dinilai mengalami penurunan, baik dari segi kejernihan maupun kelayakan penggunaan untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang diterima tim media dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul dugaan adanya dominasi atau monopoli oleh seseorang berinisial DR.AP dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PERUMDA Air Minum Kota Pontianak. Informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh instansi yang berwenang.

Narasumber tersebut juga menduga kualitas bahan kimia, seperti tawas dan garam yang digunakan dalam proses pengolahan air, tidak lagi sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. Selain itu, muncul dugaan lain mengenai kemungkinan adanya pengurangan kadar bahan kimia dalam proses produksi. Dugaan-dugaan tersebut belum terbukti dan perlu diverifikasi melalui audit teknis, pemeriksaan laboratorium, serta investigasi aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap PERUMDA Air Minum Kota Pontianak segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai standar mutu bahan baku yang digunakan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta hasil pengujian kualitas air yang didistribusikan kepada pelanggan.

Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pelayanan air bersih memenuhi standar yang berlaku.
Sejumlah warga juga meminta aparat penegak hukum, termasuk bidang tindak pidana khusus apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau daerah, untuk melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta penggunaan bahan kimia dalam pengolahan air.

Permintaan tersebut disampaikan agar seluruh dugaan dapat diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan resmi.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Tim media menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan dalam pemberitaan ini belum merupakan fakta yang terbukti dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang berwenang. Oleh karena itu, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada Direksi PERUMDA Air Minum Kota Pontianak, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi akan memuat klarifikasi tersebut secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

Tim-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *