Kabarvalid.id,KABUPATEN BANDUNG BARAT, JABAR — Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Raup, angkat suara tegas menyoroti keruwetan birokrasi yang dinilai kian memburuk di Kabupaten Bandung Barat.
Sorotan tersebut mencuat di tengah kekosongan lima dinas strategis yang disebut telah berlangsung hampir dua tahun, persoalan penyerapan anggaran yang dipertanyakan, serta temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: siapa sebenarnya yang memegang kendali dan bertanggung jawab atas kondisi birokrasi di KBB?
Menurut M. Raup, dalam kerangka hukum pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki posisi sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan daerah, pengambilan kebijakan strategis, serta pembinaan dan evaluasi kinerja perangkat daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika dinas kosong, tentu harus ada langkah dari pimpinan daerah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Jika kinerja buruk, harus ada evaluasi. Jangan sampai persoalan birokrasi justru menjadi ruang untuk saling melempar tanggung jawab,” ujar M. Raup.
Ia menjelaskan, Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki tugas membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan perangkat daerah. Sementara kepala dinas bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan target kinerja instansinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, persoalan kekosongan jabatan maupun kinerja organisasi perangkat daerah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pencapaian program pembangunan daerah.
“Jangan sembunyi di balik alasan ‘proses administrasi’ yang berlarut-larut. Rakyat tidak butuh alasan, rakyat butuh kinerja,” tegasnya.
DPRD Harus Maksimal Jalankan Fungsi Pengawasan
Selain menyoroti jajaran eksekutif, M. Raup juga mengingatkan posisi DPRD KBB dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, DPRD bukan pelaksana teknis pemerintahan. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, persoalan teknis pemerintahan tetap menjadi ranah eksekutif.
Namun demikian, DPRD juga dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal ketika terdapat persoalan yang berlarut-larut dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“DPRD bukan eksekutif. Tugasnya mengawasi. Tetapi kalau ada persoalan birokrasi yang berlangsung lama dan berdampak terhadap pelayanan serta kinerja pemerintah daerah, fungsi pengawasan DPRD harus berjalan maksimal,” katanya.
Ia menegaskan, pembagian kewenangan tersebut harus dikembalikan pada koridor masing-masing.
“Bupati bekerja, DPRD mengawasi. Masing-masing harus menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan,” ujarnya.
M. Raup menilai masyarakat KBB saat ini membutuhkan kepastian bahwa roda pemerintahan berjalan efektif dan persoalan birokrasi tidak dibiarkan menjadi masalah yang terus berulang.
“Selama ini terjadi keruwetan birokrasi di KBB, satu nama yang paling harus menjawab di hadapan publik adalah Bupati. Titik. Tidak ada alasan. Tidak ada yang bisa ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola birokrasi, mengisi jabatan strategis yang kosong sesuai mekanisme, meningkatkan kinerja perangkat daerah, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Narasumber: Ketua Pokja Wartawan KBB — M. Raup
Editor: Egha













