Kabarvalid.id,PANGKALPINANG — Peredaran rokok merek Faz yang diduga menggunakan pita cukai bermasalah kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima redaksi mengarah pada dua nama, Nico dan Acen alias Afong, serta dua lokasi yang disebut menjadi titik penyimpanan, yakni kawasan Beluluk, Bangka Tengah, dan Kolong Ijo, Pangkalpinang.
Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang kini perlu diverifikasi aparat penegak hukum dan instansi berwenang: dari mana rokok Faz tersebut berasal, siapa yang memasok, di mana barang disimpan, siapa yang menguasai dan mendistribusikannya, serta bagaimana status pita cukai yang melekat pada produk tersebut?
Sumber yang mengetahui aktivitas di lapangan menyebut Nico diduga memiliki gudang di belakang Pujasera dekat Gang Kita, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Sementara itu, Acen alias Afong disebut memiliki gudang di kawasan Kolong Ijo, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Dua lokasi tersebut kini menjadi informasi yang patut diverifikasi, terutama apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok Faz dalam jumlah tertentu.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan. Belum ada kesimpulan resmi bahwa Nico maupun Acen alias Afong melakukan tindak pidana.
Dua Gudang, Satu Pertanyaan Besar
Jika keberadaan gudang dan aktivitas penyimpanan rokok Faz tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada ditemukannya produk rokok.
Yang perlu diurai adalah asal-usul barang, dokumen pergerakan dan transaksi, pemasok, penerima, jumlah stok, jalur distribusi, hingga keabsahan pita cukai yang terpasang pada setiap produk.
Hal ini penting karena rokok merupakan barang kena cukai yang peredarannya tunduk pada ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai yang sah, sesuai peruntukan dan personalisasi barang, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan sederhananya: apakah benar terdapat stok rokok Faz di dua lokasi tersebut, siapa yang menguasai barangnya, dari mana barang diperoleh, dan bagaimana status cukainya?
Jawabannya hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dan pembuktian resmi.
Jika Cukai Bermasalah, Konsekuensinya Bukan Sekadar Administratif
Persoalan dapat menjadi serius apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya rokok yang ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual tanpa pita cukai sebagaimana diwajibkan.
Ketentuan dalam UU Cukai mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran tersebut.
Pasal 54 UU Cukai, misalnya, mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta/atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar untuk perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Persoalan berbeda muncul apabila pemeriksaan membuktikan pita cukai yang digunakan ternyata palsu atau dipalsukan.
Pasal 55 UU Cukai mengatur sejumlah perbuatan terkait pita cukai palsu atau dipalsukan, termasuk membuat secara melawan hukum, meniru atau memalsukan, maupun membeli, menyimpan, menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai palsu atau dipalsukan.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai 1 hingga 8 tahun penjara serta denda 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan demikian, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan resmi, persoalannya dapat masuk ke ranah tindak pidana di bidang cukai.
Rantai Penyimpanan dan Distribusi Juga Perlu Diurai
Penelusuran tidak semestinya hanya berhenti pada pembuat atau pemasok.
Pasal 56 UU Cukai juga mengatur mengenai perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Karena itu, rantai penguasaan barang menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum apabila nantinya ditemukan barang kena cukai yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam konteks ini, keberadaan gudang menjadi relevan untuk diverifikasi.
Apabila benar digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok Faz, pemeriksaan perlu mengungkap siapa pemilik atau penguasa barang, siapa pemasoknya, bagaimana barang masuk ke gudang, ke mana barang didistribusikan, dan siapa yang menerima manfaat ekonomi dari rantai tersebut.
Bea Cukai Perlu Telusuri hingga ke Hulu
Pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak hanya berkaitan dengan produk yang ditemukan di tingkat pengecer.
Berbagai bentuk pelanggaran dapat berkaitan dengan penggunaan pita cukai palsu, tidak menggunakan pita cukai, penggunaan pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, salah peruntukan, maupun penggunaan pita cukai bekas.
Karena itu, jika informasi mengenai dua gudang di Beluluk dan Kolong Ijo terbukti memiliki dasar, penanganannya idealnya tidak berhenti pada pemeriksaan rokok yang ditemukan di warung atau pengecer.
Jalur pasokan, tempat penyimpanan dan jaringan distribusi juga perlu ditelusuri.
Sebab, mengungkap peredaran rokok ilegal bukan semata-mata menemukan produk yang diduga bermasalah. Penegakan hukum juga perlu menjawab siapa yang memasok, siapa yang menyimpan, siapa yang mendistribusikan, dan bagaimana barang tersebut sampai ke konsumen.
Dugaan Harus Dibuktikan
Redaksi menegaskan, penyebutan nama Nico dan Acen alias Afong dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa keduanya melakukan tindak pidana.
Informasi mengenai dugaan keterkaitan keduanya dengan gudang maupun distribusi rokok Faz masih memerlukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Namun, informasi tersebut layak diuji oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Pertanyaan publik kini tinggal menunggu jawaban:
Benarkah gudang di Beluluk dan Kolong Ijo menjadi bagian dari jalur distribusi rokok Faz?
Jika benar, siapa yang menguasai barang tersebut?
Dari mana rokok Faz dipasok dan ke mana didistribusikan?
Apakah pita cukai yang digunakan sah, sesuai personalisasi dan ketentuan yang berlaku?
Dan apabila pemeriksaan menemukan pita cukai palsu atau barang kena cukai ilegal, siapa saja yang terlibat dalam mata rantai penyimpanan dan distribusinya?
Seluruh pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan pemeriksaan, bukti dan proses hukum, bukan sekadar informasi dari lapangan.
Konfirmasi kepada Nico dan Acen alias Afong tetap diupayakan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi keduanya maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Budi Yanto/KBO Babel)
Editor : DM MPGI













