KabarValid.id // Mempawah, Kalbar — Desakan keras disampaikan Afriansyah menyikapi dugaan pembuangan material sisa aktivitas pengelolaan semen Portland Cement (PC) merek Tiga Roda ke kawasan perairan Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Wajok, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah.
Ia meminta Kapolda Kalimantan Barat segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas operasional pengelolaan semen tersebut sampai ada pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan.
Menurut Afriansyah, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Sungai Kapuas merupakan ruang hidup masyarakat, sumber penghidupan nelayan dan pemancing, sekaligus ekosistem perairan yang memiliki kepentingan publik.
Apabila benar terdapat material sisa kegiatan usaha yang masuk ke sungai, maka persoalan tersebut harus ditangani melalui pemeriksaan lingkungan dan penegakan hukum.
“Jangan sampai aktivitas usaha berjalan normal, sementara masyarakat harus menanggung risiko pencemaran. Kami meminta Kapolda Kalbar turun tangan dan memastikan aktivitas yang diduga berpotensi mencemari Sungai Kapuas dihentikan sementara sampai seluruh fakta dan dokumen lingkungannya diperiksa,” tegas Afriansyah.
Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan material atau limbah dari aktivitas pengelolaan semen yang terbuang ke kawasan sungai.
Bahkan, pada Jumat, 30 Oktober 2026, muncul laporan mengenai masyarakat yang berada di sekitar bawah kapal atau fasilitas operasional terkena material yang diduga berasal dari kegiatan tersebut.
Dugaan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, identifikasi material, serta pengujian laboratorium.
Sorotan semakin menguat setelah Manajer Lapangan melalui konfirmasi telepon seluler mengakui bahwa pihak pengelola melakukan pengusiran terhadap sejumlah pemancing di sekitar lokasi operasional.
Alasan yang disampaikan adalah kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya perompak di kawasan perairan tersebut.
Pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Apakah benar terdapat ancaman perompakan?
Apakah sudah ada laporan kepada aparat kepolisian atau instansi terkait?
Jika persoalannya menyangkut keamanan, mengapa masyarakat yang sedang melakukan aktivitas mencari ikan justru harus diusir tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar dan prosedur pengamanan kawasan?
Sebelumnya, tim investigasi media bersama unsur Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat telah mendatangi kantor pengelola dan bertemu Afnan, yang disebut sebagai Wakil Manajer, di ruangan kantor Manajer Rafael.
Dalam pertemuan tersebut, Afnan menyampaikan terima kasih atas laporan dan informasi yang disampaikan serta menyatakan akan meneruskannya kepada pihak atasan.
Namun, Afriansyah menilai bahwa respons administratif semata tidak cukup. Manajemen harus memberikan penjelasan terbuka mengenai sistem pengelolaan material, pengendalian debu, penanganan sisa semen, serta mekanisme perlindungan perairan dari potensi pencemaran.
ADA SEJUMLAH PERTANYAAN MENDASAR YANG WAJIB DIJAWAB:
1. Apakah kegiatan pengelolaan semen PC merek Tiga Roda tersebut telah memiliki persetujuan lingkungan sesuai ketentuan?
2. Bagaimana sistem pengendalian material sisa agar tidak jatuh atau masuk ke Sungai Kapuas?
3. Apakah terdapat instalasi dan prosedur pengelolaan air limbah apabila kegiatan tersebut menghasilkan air limbah?
4. Apakah pernah dilakukan pemeriksaan kualitas air di sekitar lokasi operasional?
5. Apa dasar pengelola melarang masyarakat melakukan aktivitas memancing di sekitar kawasan tersebut?
6. Siapa pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pencemaran akibat kegiatan operasional?
Afriansyah juga meminta Polda Kalbar berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup untuk melakukan pemeriksaan langsung, mengamankan bukti yang relevan, mengambil sampel air di titik hulu dan hilir, serta mengidentifikasi sumber material yang dilaporkan masuk ke perairan.
Secara hukum, dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah.
Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ketentuan pidana terkait pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi unsur hukum.
Sementara Pasal 104 mengatur pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa persetujuan yang diwajibkan.
Pertanggungjawaban badan usaha juga dapat diperiksa berdasarkan Pasal 116 apabila unsur tindak pidana lingkungan terbukti.
Afriansyah menegaskan, penghentian sementara aktivitas bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun kegiatan ekonomi.
Langkah tersebut merupakan tindakan pencegahan yang patut dipertimbangkan apabila terdapat indikasi risiko pencemaran yang harus segera dikendalikan.
Kepastian hukum dan perlindungan lingkungan justru menjadi bagian penting dari tanggung jawab setiap pelaku usaha.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Mempawah, instansi lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum juga didesak tidak saling melempar tanggung jawab.
Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, independen, dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat.
SUNGAI KAPUAS BUKAN MILIK PERUSAHAAN. SUNGAI KAPUAS ADALAH MILIK KEHIDUPAN MASYARAKAT.
Jangan sampai kepentingan bisnis berjalan tanpa pengawasan, sementara hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat justru terabaikan. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan resmi harus dibuka kepada publik.
AFRIANSYAH: HENTIKAN SEMENTARA AKTIVITASNYA, PERIKSA DUGAAN LIMBAHNYA, DAN SELAMATKAN SUNGAI KAPUAS!
Tim MC LPM Kalimantan Barat













