KabarValid.id // Pontianak, Kalbar — Perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Pontianak mendapat perhatian dari LPK-RI Kalimantan Barat.
Sekretaris LPK-RI Kalbar, Mulyadi MS, menilai proses persidangan perlu membedah perkara secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada pekerjaan fisik maupun pihak yang mengerjakan pembangunan.
Menurut Mulyadi MS, hal mendasar yang perlu terang adalah rantai kewenangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD.
“Yang harus dibedah bukan hanya siapa yang mengerjakan. Tetapi siapa yang berwenang mengusulkan, memverifikasi, menetapkan, mencairkan, mengawasi, menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana hibah tersebut,” demikian pokok sorotan LPK-RI Kalbar.
LPK-RI Kalbar berpandangan bahwa seluruh tahapan perlu diuji berdasarkan dokumen dan alat bukti yang muncul dalam persidangan, mulai dari:
PROPOSAL → VERIFIKASI → EVALUASI → PENGANGGARAN → PENETAPAN → NPHD → PENCAIRAN → PENGGUNAAN → PENGAWASAN → SPJ → AUDIT.
Mulyadi menegaskan, setiap tahapan memiliki mekanisme dan kewenangan masing-masing. Karena itu, menurutnya, penting untuk melihat siapa melakukan apa, atas dasar kewenangan apa, serta bagaimana proses tersebut dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan pekerjaan fisik, LPK-RI Kalbar juga menyoroti pentingnya membuka dokumen terkait persyaratan penerima hibah, dasar hukum pemberian hibah, proposal, NPHD, mekanisme pencairan, penggunaan dana, pertanggungjawaban, status aset hasil pembangunan, hingga dasar pemeriksaan dan perhitungan dugaan kerugian negara.
“Jangan sampai perhatian publik hanya tertuju kepada bangunan dan pelaksana pekerjaan, sementara proses sebelum dan sesudah dana dicairkan tidak dibedah secara utuh. Semua harus dilihat berdasarkan kewenangan dan bukti,” tegas Mulyadi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap perkara yang menyangkut uang negara harus mampu menjawab secara terang dari mana uang berasal, siapa yang memiliki kewenangan atasnya, untuk apa digunakan, bagaimana penggunaannya, siapa yang mengawasi, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Namun demikian, LPK-RI Kalbar menekankan bahwa sorotan tersebut bukan berarti mendahului putusan pengadilan.
“LPK-RI tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami mendorong agar seluruh fakta dibuka dan diuji dalam persidangan. Jika ada yang benar, buktikan benar. Jika ada yang dipersoalkan, buktikan berdasarkan alat bukti. Hakim yang akan menilai dan memutus berdasarkan hukum,” ujar Mulyadi.
LPK-RI Kalbar juga berharap aparat penegak hukum dapat memastikan bahwa setiap pihak diperiksa sesuai peran, kewenangan, tindakan, dan tanggung jawabnya masing-masing, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang berada di lapangan.
“Ini uang rakyat. Maka yang harus terang bukan hanya bangunannya, tetapi juga jalan uangnya dan jalan kewenangannya,” tegas Mulyadi MS.
(Tim/Red)
Sumber: Sekretaris LPK-RI Kalbar Mulyadi MS













