Manajemen Talenta atau Romut Bungkus Baru? — 11 Pejabat Eselon II KBB Tanpa Wajah Baru

Kabarvalid .id,BANDUNG BARAT, JABAR — Pelantikan 11 pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat, 11 September 2026, menuai sorotan dari kalangan wartawan.

Kebijakan pengisian jabatan tersebut sebelumnya disebut menjadi bagian dari penerapan sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Raup, mempertanyakan sejauh mana sistem tersebut benar-benar diterapkan dalam proses pengisian jabatan.

Raup menilai komposisi pejabat yang dilantik menunjukkan dominasi pejabat lama yang berpindah posisi melalui mutasi maupun rotasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan data yang disampaikan Raup, dari 11 pejabat yang dilantik, sebanyak tujuh orang atau sekitar 63 persen merupakan pejabat yang mengalami mutasi atau rotasi antar-OPD. Sementara empat lainnya atau sekitar 37 persen merupakan pejabat yang disebut mendapat promosi.

Kondisi tersebut, menurut Raup, menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemetaan, penilaian kompetensi, serta penerapan manajemen talenta dalam menentukan pejabat yang mengisi jabatan strategis di Pemkab Bandung Barat.

Dinilai Sekadar Bertukar Posisi

Raup menyoroti sejumlah pejabat yang mengalami perpindahan posisi antar-OPD.

Salah satunya adalah Toni Prihantoro, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan kini dipercaya menjadi Kepala Bappelitbangda. Sementara Eriska Hendrayana, yang sebelumnya menjabat Kepala Bappelitbangda, kini menempati posisi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Pola serupa, kata Raup, terjadi pada Heru Budi Purnomo dan Moch. Lukmanul Hakim. Heru yang sebelumnya menjabat Kepala BKAD kini menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Sebaliknya, Lukmanul Hakim yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kini menduduki posisi Kepala BKAD.

Selain itu, Anni Roslianti, Imam Santoso, dan Rega Wiguna juga disebut mengalami mutasi antar-OPD dan menempati jabatan baru sebagai Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala BPBD.

Menurut Raup, pola tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar publik dapat mengetahui apakah perpindahan jabatan tersebut benar-benar merupakan hasil pemetaan talenta dan kompetensi.

«“Dua pasang saling bertukar jabatan secara langsung. Toni–Eriska saling bertukar tempat, sementara Heru–Lukman bertukar posisi antara bidang keuangan dan pertanian. Jika ini disebut sebagai penemuan talenta, lalu di mana proses penilaian kompetensinya? Ini murni rotasi lama yang dibungkus dengan nama baru,” ujar Raup.»

Empat Pejabat Disebut Hasil Promosi

Di sisi lain, empat pejabat yang disebut sebagai hasil promosi yakni Rina Marlina untuk Bapenda, Yunita Nurfadilah untuk BKPSDM, dr. Lia Nurlia untuk Dinas Kesehatan, serta Yoga Rukma Gandara untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Meski demikian, Raup mempertanyakan sejauh mana proses manajemen talenta membuka peluang bagi ASN berprestasi yang sebelumnya berada pada jenjang jabatan di bawahnya.

“Apakah keempat orang ini satu-satunya ASN berprestasi di seluruh Kabupaten Bandung Barat? Mengapa tidak ada pejabat Eselon III atau IV yang dipromosikan dari luar lingkaran pejabat lama?” kata Raup.

Transparansi Pemetaan Talenta Dipertanyakan

Raup juga mempertanyakan transparansi penerapan manajemen talenta dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Menurutnya, apabila manajemen talenta dimaksudkan untuk menemukan dan menempatkan ASN terbaik berdasarkan kompetensi, kinerja, serta potensi, maka proses pemetaan dan penilaiannya perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mempertanyakan apakah seluruh pejabat yang dilantik telah melalui proses penilaian kompetensi dan pemetaan talenta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika manajemen talenta bertujuan menemukan orang-orang terbaik dari seluruh jajaran birokrasi, mengapa hasilnya justru didominasi pejabat yang sudah lama menduduki jabatan strategis? Apakah ASN di KBB hanya berjumlah 11 orang yang layak menduduki posisi-posisi tersebut?” ujarnya.

Raup juga mempertanyakan keterbukaan dokumen pemetaan talenta, hasil penilaian kompetensi, serta daftar kandidat yang menjadi dasar pengisian jabatan.

“Apakah pejabat yang saling bertukar posisi tersebut benar-benar berada dalam kuadran tertinggi hasil pemetaan talenta? Atau ada pertimbangan lain di luar data kinerja dan kompetensi?” katanya.

Ia mengatakan sorotan tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen talenta ASN, termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020.

Menurut Raup, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pemetaan, penilaian kompetensi, hingga dasar pengambilan keputusan dalam penempatan 11 pejabat tersebut.

Data Pemetaan Disebut Belum Terbuka

Raup menyebut terdapat sejumlah data yang menurutnya masih perlu dibuka kepada publik, di antaranya hasil pemetaan talenta, dokumen nine-box, serta hasil penilaian kompetensi yang menjadi dasar pengisian jabatan.

Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan Kepala BKPSDM dalam panitia seleksi (pansel) yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Namun, berbagai persoalan tersebut masih berupa pertanyaan dan sorotan dari narasumber. Konfirmasi dari pihak Pemkab Bandung Barat maupun pihak lain yang berwenang diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan dasar pengisian jabatan tersebut.

Desak Audit dan Keterbukaan Data

Raup meminta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan manajemen ASN memastikan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di KBB berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga mendorong agar mekanisme dan data penilaian dalam penerapan manajemen talenta dibuka secara transparan sehingga publik dapat mengetahui dasar pemilihan para pejabat yang dilantik.

“Kami menuntut BKN dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan manajemen ASN untuk mengaudit proses ini. Buka data penilaian, jelaskan dari mana 11 orang ini dipilih, dan terangkan mengapa talenta baru dari kalangan ASN di bawahnya tidak mendapatkan ruang,” tegasnya.

Menurut Raup, manajemen talenta seharusnya tidak berhenti pada rotasi pejabat yang telah berada di lingkaran jabatan strategis. Sistem tersebut, kata dia, harus mampu memberikan kesempatan yang lebih luas kepada ASN yang memiliki kompetensi, kinerja, dan potensi untuk berkembang.

“Talenta sejati tidak lahir dari saling bertukar kursi. Talenta lahir ketika pintu kesempatan dibuka lebar bagi semua orang yang berprestasi, bukan hanya bagi mereka yang sudah dekat dengan kekuasaan,” pungkasnya.

Ringkasan Data:

– Total pejabat yang dilantik: 11 orang
– Hasil mutasi/rotasi: 7 orang (63 persen)
– Hasil promosi: 4 orang (37 persen)
– Pejabat baru dari luar lingkaran pejabat lama: nihil, berdasarkan data yang disampaikan narasumber
– Dokumen pemetaan nine-box: disebut belum tersedia secara terbuka
– Data hasil penilaian kompetensi: disebut belum tersedia secara terbuka
– Persoalan keterlibatan Kepala BKPSDM dalam pansel: menjadi salah satu hal yang dipertanyakan narasumber

Narasumber: Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup
Editor: Egha

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *