PT. DNS Transportasi BBM Solar Industri, Diduga Kuat Bajui Solar Subsidi Hasil Dari Para Pengangsu Di Jawa Tengah Hingga Jawa Barat

Brebes – Demi meraup keuntungan, Trasportir Solar industri PT.Danendra Samudra Niaga diduga kuat dijadikan alat untuk menyulap BBM solar subsidi menjadi non subsidi.

Hasil dari penelusuran PT. DNS mensuplay BBM solar subsidi ke beberapa pelabuhan di Jawa Tengah hingga Jawa Barat, Kuat dugaan minyak yang di suplay adalah minyak hasil dari mengangsu di beberapa wilayah Jateng dan Jabar .

Anehnya kegiatan ini berkesan kebal hukum hingga tak tersentuh hukum, seolah sudah terstruktur dengan rapih.

Modus nya mereka membeli solar subsidi di SPBU dengan sekala besar dengan armada yang sudah di atur sedemikian rupa, dan luar biasanya kegiatan penyedotan ini wilayah Jabar hingga Jateng. Hasil dari mengangsu tersebut ditampung di suatu tempat, dan disitu Solar subsidi di muat ke dalam Tanki , seolah BBM solar industri.

Bayangkan berapa kerugian negara dan kerugian masyarakat. Merujuk pada aturan Pasal 55 UU Migas: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Hingga berita ini dimuat kami akan terus berkoordinasi dengan Pihak-pihak terkait dan APH, guna gerak cepat menyikapi praktek tengik mafia solar subsidi, hingga terungkap siapa dalang di balik praktek ilegal ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *