Pokja Wartawan KBB: Proses Pengisian 11 Jabatan Pimpinan Harus Diaudit BKN

Kabarvalid.id,BANDUNG BARAT, JAWA BARAT — Pelantikan 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada Jumat, 11 September 2026, menuai sorotan.

Pelantikan yang dilakukan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, tersebut disebut menggunakan mekanisme Manajemen Talenta ASN sebagai dasar pengisian jabatan, menggantikan mekanisme seleksi terbuka.

Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai mekanisme tersebut tetap perlu diuji secara transparan untuk memastikan seluruh tahapan dan persyaratan hukum telah dipenuhi.

Menurut Pokja Wartawan KBB, penggunaan mekanisme Manajemen Talenta ASN dalam pengisian JPTP tidak cukup hanya dengan keputusan administratif. Terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dapat diverifikasi, termasuk pemetaan talenta, penilaian kompetensi, rekam jejak, hingga rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Pokja Wartawan KBB merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN sebagai salah satu dasar yang perlu diperiksa dalam proses tersebut.

Sorotan utama kini mengarah pada transparansi proses pengisian 11 jabatan tersebut. Pokja Wartawan KBB mempertanyakan apakah seluruh tahapan Manajemen Talenta ASN telah dilaksanakan dan apakah dokumen pendukungnya dapat diperiksa secara terbuka.

Sejumlah hal yang dipertanyakan antara lain hasil pemetaan talenta dengan metode nine-box, pembentukan Komite Manajemen Talenta, proses verifikasi administrasi, penilaian calon, hingga daftar kandidat yang dipertimbangkan untuk masing-masing jabatan.

“Yang kami pertanyakan bukan kemampuan 11 pejabat yang dilantik. Kami mempertanyakan proses yang digunakan untuk memilih mereka. Kalau prosesnya benar dan sesuai ketentuan, maka seluruh dokumen pendukung semestinya dapat diverifikasi,” tegas Ketua Pokja Wartawan KBB.

Pokja Wartawan KBB juga menyoroti Keputusan Kepala BKN Nomor 729 Tahun 2026 yang disebut menjadi salah satu dasar dalam proses pengisian jabatan tersebut. Hingga kini, menurut mereka, dokumen tersebut belum dipublikasikan secara lengkap kepada masyarakat.

Hal serupa disampaikan terkait surat rekomendasi BKN tertanggal 9 September 2026 yang disebut berkaitan dengan proses pelantikan 11 pejabat tersebut.

Pertanyaan lain yang muncul menyangkut susunan Komite Manajemen Talenta Kabupaten Bandung Barat, hasil pemetaan nine-box, daftar calon yang dinilai untuk masing-masing jabatan, berita acara penilaian dan pemilihan, serta dokumen penilaian integritas dan rekam jejak.

Pokja Wartawan KBB menilai keterbukaan dokumen menjadi penting untuk memastikan proses pengisian JPTP benar-benar menerapkan prinsip sistem merit dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Jangan sampai sistem merit yang seharusnya menjamin keadilan dan persaingan sehat justru menimbulkan persepsi bahwa jabatan hanya diberikan kepada orang-orang tertentu. Karena itu, prosesnya harus dibuka dan dapat diverifikasi,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Ketua Pokja Wartawan KBB mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melakukan pemeriksaan atau audit terhadap proses pengisian 11 JPTP di Kabupaten Bandung Barat.

Desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menilai kapasitas personal pejabat yang telah dilantik, melainkan untuk memastikan seluruh prosedur pengisian jabatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pokja Wartawan KBB juga meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membuka dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut kepada publik, termasuk dasar rekomendasi BKN, susunan Komite Manajemen Talenta, hasil pemetaan talenta, daftar kandidat, serta dokumen penilaian.

Tujuh Dokumen yang Dipertanyakan

Pokja Wartawan KBB merinci sedikitnya tujuh dokumen atau aspek yang dinilai perlu dibuka dan diverifikasi, yakni:

1. Keputusan Kepala BKN Nomor 729 Tahun 2026 beserta isi lengkapnya.
2. Surat rekomendasi BKN tertanggal 9 September 2026.
3. Susunan Komite Manajemen Talenta Kabupaten Bandung Barat.
4. Hasil pemetaan nine-box untuk 11 jabatan yang diisi.
5. Daftar minimal tiga calon yang dinilai untuk masing-masing jabatan, apabila memang menjadi persyaratan yang berlaku dalam mekanisme tersebut.
6. Berita acara penilaian dan pemilihan calon.
7. Dokumen penilaian integritas dan rekam jejak para kandidat.

Menurut Pokja Wartawan KBB, keterbukaan dokumen tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa proses pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, potensi, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.

Pokja Wartawan KBB memberikan waktu tujuh hari kerja kepada Pemkab Bandung Barat untuk memberikan penjelasan dan membuka dokumen yang dipersoalkan.

Apabila tidak memperoleh penjelasan yang dinilai memadai, Pokja Wartawan KBB menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada BKN RI dan lembaga terkait untuk meminta klarifikasi serta pemeriksaan terhadap proses pengisian 11 JPTP tersebut.

Bagi Pokja Wartawan KBB, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang dilantik. Lebih jauh, proses tersebut menyangkut integritas penerapan sistem merit dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Masyarakat dinilai memiliki hak untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki posisi strategis di pemerintahan dipilih melalui mekanisme yang sesuai aturan, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, Pemkab Bandung Barat dan BKN diharapkan dapat memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen pendukung secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Narasumber/Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB / Tim Redaksi Pokja Wartawan KBB
Editor: Egha

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *